Uji Kompetensi

Uji Kompetensi

Uji Kompetensi

  • Profil Bagian Uji Kompetensi

    Pendidikan yang berkualitas akan melahirkan mutu lulusan (sumber daya manusia) yang memiliki daya saing yang tinggi dan mempunyai kompetensi yang dapat memenuhi tuntutan pengguna. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk memperoleh STR tersebut, semua tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

    Berdasarkan hal tersebut STIKep PPNI Jawa Barat membentuk Bagian Uji Kompetensi (BUK) Yang merupakan unsur pelaksana dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan uji kompetensi setingkat sekolah tinggi, regional dan nasional. Bagian Uji Kompetensi (BUK) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretaris, dan Kepala BUK bertanggung jawab kepada Wakil Ketua 1 bidang akademik dan kemahasiswaan

    Kepala Bagian Uji Kompetensi (BUK)                      : Eva Supriatin, S.Kp.,M.Kep

    Sekretaris Bagian Uji Kompetensi (BUK)                 : Andry Fauzy, S.Kom

    Contact person

    Telp       : (022) 6121914 – 081214514154

    Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

  • Agenda Kegiatan

     

     

     

     

     

  • Grafik Kelulusan Uji Kompetensi

     

  • Kegiatan Uji Kompetensi

  • ALUR UJI KOMPETENSI CBT STIKEP PPNI PPNI

     

Uji Kompetensi

Item Development Item Review

Tips dan Trik lulus Uji Kompetensi

Video Based Learning Pembekalan Ukom Latihan Soal Ukom Stase

Profil Bagian Uji Kompetensi

Pendidikan yang berkualitas akan melahirkan mutu lulusan (sumber daya manusia) yang memiliki daya saing yang tinggi dan mempunyai kompetensi yang dapat memenuhi tuntutan pengguna. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk memperoleh STR tersebut, semua tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Berdasarkan hal tersebut STIKep PPNI Jawa Barat membentuk Bagian Uji Kompetensi (BUK) Yang merupakan unsur pelaksana dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan uji kompetensi setingkat sekolah tinggi, regional dan nasional. Bagian Uji Kompetensi (BUK) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretaris, dan Kepala BUK bertanggung jawab kepada Wakil Ketua 1 bidang akademik dan kemahasiswaan

Kepala Bagian Uji Kompetensi (BUK)                      : Eva Supriatin, S.Kp.,M.Kep

Sekretaris Bagian Uji Kompetensi (BUK)                 : Yuda Gumelar, S.ip., M.Pd.

Contact person

Telp       : (022) 6121914 – 081214514154

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Official Website
Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan PPNI Jawa Barat
Diselenggarakan oleh Yayasan Perawat Nasional Indonesia Jawa Barat